Stem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia(7 November 2018)
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembagaeksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi
kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali
diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di
media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang
menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar,
kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau
ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh
lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal
diwilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya
setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada
yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan
dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara
juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,
karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan.
Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan.
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai
berikut.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-
undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari
pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke
dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang
berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu
ini dinamakan Trias Politika
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian yang bisa MaoliOka bagikan semoga bermanfaat.
0 Response to "Stem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia(7 November 2018)"