PENGERTIAN,FUNGSI,MACAM MACAM IJTIHAD(29 SEPTEMBER 2018)
PENGERTIAN,FUNGSI,MACAM MACAM IJTIHAD
PENGERTIAN IJTIHAD
Kata ijtihad berasal dari kata ijtihaada-yajtahidu-ijtahada yang berarti:”bersungguh- sungguh, rajin, giat”.
Kemudian
dikalangan ulama, perkataan ijtihad ini khusus digunakan dalam
pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum syari’at.
Jadi, dengan demikian, ijtihad adalah perbuatan menggali hukum
syar’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at. Orang
yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Secara
terminologi, Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih
(pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu
melalui dalil syara’ (agama), kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad
dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup aqidah, mu’amalah, politik,
tasawuf dan falsafat.
Adapun Ijtihad menurut para ulama:
a. Menurut Ibnu Hajib
Ijtihad
adalah pengerahan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli
fiqih untuk mendapatkan suatu tahap dugaan kuat terhadap adanya sebuah
ketetapan syari’ah.
b. Menurut Dr.Wahbah Az-Zuahily
Beliau menyimpulkan bahwa ijtihad adalah upaya mengistimbatkan hukum - hukum syara’ dari dalil-dalilnya secara rinci.
c. Menurut imam Al-Ghazali
Bahwa
ijtihad lebih umum dari qiyas karena kadang kadang ijtihad melakukan
penalaran yang mendalam terhadap lafadz yang umum dan dalil-dalil selain
qiyas.
Imam Al-Ghazali
mendefinisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam
upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at. Dalam batasan lain
dikatakan:
Artinya:
“Ijtihad
ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’
dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari kitab dalam sunnah”.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-jenis ijtihad
a. Ijma'
Ijma'
artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam
suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan
oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan
disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para
ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Contohnya adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli
agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b. Qiyâs
Qiyas
artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum
suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun
memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan
perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas
sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum
ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Beberapa definisi qiyâs (analogi):
1) Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
2) Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3) Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an]
atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Contohnya
adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’,
‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama
menyakiti hati orang tua.
c. Istihsân
Beberapa definisi Istihsân:
1) Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2) Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3) Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4) Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5) Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.
Contohnya,
menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang
barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan,
syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli
diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya
dikirim kemudian.
d. Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya
dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip
menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Contohnya, dalam Al Quran
maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan
ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi
kemaslahatan umat.
e. Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
f. Istishab
Adalah
tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang
bisa mengubahnya. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah
berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin
kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali
karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
g. Urf
Adalah tindakan menentukan masih
bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama
kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal
dalam Alquran dan Hadis. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si
pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah
diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi
bersama antara penjual dan pembeli.
0 Response to "PENGERTIAN,FUNGSI,MACAM MACAM IJTIHAD(29 SEPTEMBER 2018)"